a
Halaman Utama arrow Kisah Lalu arrow Tradisi Lhog dan Panglima Laut, Kearifan Lokal Nelayan Aceh
Friday, 10 September 2010
 
 
Tradisi Lhog dan Panglima Laut, Kearifan Lokal Nelayan Aceh
Monday, 11 August 2008

Image

Oleh Donny Rachmansjah dan Fajar A.M

Baik di darat maupun laut, Kearifan lokal masyarakat Indonesia bisa dengan mudah ditemukan. Tak terkecuali di Aceh. Lhog merupakan salahsatu kearifan lokal masyarakat nelayan Aceh dalam menjaga wilayah dan kelangsungan ekosistem laut yang dari sanalah mereka menyandarkan hidup.

Lhog adalah sekelompok nelayan yang mendiami wilayah tertentu. Mereka mempunyai peraturan adat sendiri yang wajib ditaati oleh seluruh anggotanya. Selain itu mereka mempunyai Panglima Laut yang bertugas sebagai penegak aturan adat.

Panglima Laut dipilih secara demokratis oleh seluruh anggotanya. Rapat adat diadakan selama satu hari dan diikuti oleh seluruh anggota Lhog. Panglima Laut yang terpilih biasanya adalah orang yang selama ini dipercaya oleh mayoritas masyarakat Lhog.

Panglima Laut bertugas selama 3 sampai 5 tahun. Namun pencabutan jabatan bisa dilakukan kapan pun jika Panglima Laut dinilai melakukan pelanggaran. Di Pulo Raya, Usman (45) merupakan Panglima Laut terpilih.

Ketika terjadi perselisihan antar anggota masyarakat nelayan dalam Lhog, Panglima Laut bertugas untuk menyelesaikannya. Begitu pun jika ada nelayan asing yang mencari ikan di wilayah perairan mereka. Dalam menyelesaikan kasus hukum, Panglima Laut berkoordinasi dengan Polairut setempat. Rata rata nelayan asing yang memasuki wilayah perairan mereka berasal dari Thailand dan Vietnam.

Ada banyak aturan adat yang harus disepakati masyarakat Lhog. Salah satu hukum adat mereka adalah tidak mencari ikan di hari Jum’at. Ini berarti para nelayan sudah harus berhenti melaut setelah waktu Ashar dihari Kamis. Jika lewat Ashar, menurut tradisi Lhog ,Sudah memasuki hari berikutnya. Mereka baru bisa melaut kembali setelah Ashar di hari Jum’at. Pelanggaran  adat biasanya didenda dengan memberikan hasil laut selama seminggu pada anggota Lhognya.

Secara kesepakatan adat pula para anggota Lhog tidak menangkap ikan dengan menggunakan racun, mesin pompa ataupun peledak, serta tidak mengangkat atau merusak karang tempat ikan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ekosistem laut serta hasil tangkapan ikan mereka.

Mereka pun bersepakat tidak membiarkan kapal besar dengan jala pukat beroperasi dalam batas tiga mil laut dari pantai. Wilayah itu merupakan zona eksklusif nelayan bersampan kecil atau bagang. Nilai Keadilan dan kemanusiaan tumbuh bersama dalam gerak kehidupan masyarakat Aceh.

 
< Prev   Next >
 
Top! Top!